Dua Parpol MS, Lima TMS

Dua Parpol MS, Lima TMS

DOK/RK : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos--

RK ONLINE - Dari 7 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Kepahiang yang wajib melalui tahapan verifikasi yakni Partai Perindo, Hanura, Gelora, PSI, Garuda, Ummat, serta PKN.

 

Sejauh ini hanya 2 Parpol diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan serta keanggotaan. 

 

Sementara sisanya 5 Parpol lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap Verfak kepengurusan dan keanggotaan tersebut. Dengan itupula untuk di Kabupaten Kepahiang, hanya 5 Parpol yang melakukan perbaikan Verfak. Sedangkan, 2 Parpol yang dinyatakan MS tak perlu melakukan perbaikan. Ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, Senin (7/11).

 

 

Diterangkannya, hasil Verfak yang dilakukan pihaknya ada 2 Parpol yang dinyatakan MS. Namun untuk nama- nama Parpol tersebut, menurut Murzan, KPU Kabupaten Kepahiang belum bisa memaparkannya dengan alasan masih ada masa perbaikan yang dapat dilakukan oleh Parpol.

 

"Hasil akhir Verfak yang kita dapatkan, dari total 1.071 keanggotaan yang tergabung dalam 7 Parpol. Total, 666 keanggotaan TMS dan 405 keanggotaan yang MS. Jadi, dari 405 yang MS tersebut memenuhi syarat minimal keanggotaan 153 untuk 2 Parpol," kata Mirzan. 

 

BACA JUGA:Anggota Parpol yang Tidak Bisa Ditemui Terancam BMS

 

Dia melanjutkan perbaikan yang dilakukan ke 5 Parpol hanya untuk keanggotaan di Kabupaten Kepahiang. Begitu juga yang untuk MS.

Sumber: