Bawaslu Buka Layanan Pengaduan dan Pelaporan Daring
DOK/RK : SOSIALISASI : Bawaslu Provinsi Bengkulu saat menggelar sosialisasi Perbawaslu nomor 1 Tahun 2022.--
RK ONLINE - Dalam mendorong transparansi dan akses informasi publik terhadap kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan sarana digital dalam melakukan pelaporan ataupun mencari informasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah, SH, MH saat kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dengan melibatkan media massa dan pemilih pemula, Senin (7/11).
"Dalam Perbawaslu 1 ini lebih menekankan bagaimana pemanfaatan akses informasi bagi publik terhadap kebijakan-kebijakan Bawaslu. Akses informasi bisa melaui sarana digital atau web Bawaslu, kita bisa mengakses data-data yang dibutuhkan kecuali data yang dikecualikan," kata Halid.
Dicontohkannya data yang dikecualikan yakni berita acara terhadap pelapor dan terlapor ataupun hasil klarifikasi dan laporan keuangan.
"Tapi soal keterangan umumnya saja bisa diperoleh atau dari rilis Bawaslu setelah kegiatan atau prosesnya telah selesai dilakukan, dan itu juga berlaku bagi pelapor dan bukan publik," ungkap Halid.
Ia menambahkan, dalam mendapatkan informasi publik sendiri bisa diakses melalui website resmi Bawaslu yakni ppid.bengkulu.bawaslu.go.id. Untuk pelaporan bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu dan ada mekanisme yang dijalankan.
BACA JUGA:Realisasikan Program Menyeluruh
Sumber: