Lebih dari 60 Persen Keanggotaan Parpol TMS
DOK/RK : VERFAK : Petugas KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Verfak keanggotaan Parpol.--
RK ONLINE - Pada Jumat (04/11) pukul 24.00 WIB, merupakan batas akhir petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap kepengurusan 7 Parpol calon peserta Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Yakni Perindo, Hanura, Gelora, PSI, Garuda, Ummat, dan PKN. Dari total 1.071 keanggotaan Parpol yang dilakukan Verfak, 666 keanggotaan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hanya 405 keanggotaan saja yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, total sebanyak 1.071 keanggotaan yang dilakukan Verfak tergabung dalam 7 Parpol calon peserta Pemilu serentak 2024 yang wajib dilakukan verifikasi. Secara keseluruhan hasil akhirnya, 405 orang keanggotaan yang dinyatakan MS dan 666 orang keanggotaan yang dinyatakan TMS.
"Kita baru bisa menyampaikan hasil secara keseluruhan. Sementara untuk rincian masing - masing Parpol, baik itu yang MS maupun TMS belum bisa kita ungkapkan. Lantaran masih akan ada tahapan perbaikan yang akan dilakukan 7 Parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang," kata Mirzan.
Lebih lanjut menurut Mirzan, 4 hari menjelang berakhirnya Verfak, ke 7 Parpol tersebut sudah diminta menghadirkan anggotanya di sekretariat masing - masing sehingga petugas KPU Kabupaten Kepahiang bisa melaksanakan Verfak. Dalam pelaksanaan Verfak, ke 640 keanggotaan yang tergabung dalam 7 Parpol yang dinyatakan TMS, disebabkan tidak bisa ditemui.
BACA JUGA:Verfak Terakhir, Penentuan Nasib 7 Parpol
"Karena tidak bisa ditemui, diberikan kesempatan untuk menghadirkan di sekretariat masing - masing. Waktunya 4 hari, sesuai yang sudah ditetapkan. Hasil Verfak yang sudah kami dapatkan ini, selanjutnya disampaikan ke KPU RI sehingga nantinya ke 7 Parpol tersebut dapat perbaikan," sampai Mirzan.
Sumber: