Kepengurusan Partai Gelora di Lebong BMS

Kepengurusan Partai Gelora di Lebong BMS

DOK/RK : VERVAK : KPU Kabupaten Lebong saat melakukan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan Parpol beberapa waktu lalu.--

RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap pengurus dan keanggotaan Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

 

Dari 9 Parpol di Kabupaten Lebong yang menjadi sasaran verfak, hanya Partai Gelora yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk kepengurusan partai. Sementara untuk keanggotaan 9 Parpol tersebut, hanya 363 yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS) dari jumlah 1.105 sampel.

 

"Jadi satuan pengurus dan keanggotaan Parpol, hanya partai gelora yang dinyatakan BMS di Kabupaten Lebong. Tepatnya terhadap sekretaris dan bendahara Parpol. Kalau untuk keanggotaan masih ada beberapa Parpol, " kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Yoki Setiawam, S.Sos.

 

Hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan ini sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk direkaptulasi. Hasil rekaptulasi tersebut akan disampaikan ke KPU RI untuk selanjutnya disampaikan ke Parpol tingkat pusat.

 

Meski demikian, masing-masing Parpol masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan. Sesuai dengan jadwal, perbaikan hasil verfak tersebut bisa dilakukan Parpol mulai 10 hingga 23 November mendatang melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

"Kami berharap Parpol tingkat Kabupaten Lebong yang belum memenuhi syarat untuk memanfaatkan waktu jadwal perbaikan dengan efektif dan efisien, " tambahnya.

 

Dilanjutkan Yoki, dari perbaikan tersebut nantinya KPU Kabupaten Lebong akan kembali melakukan verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 24 November hingga 7 Desember 2022.

 

Sumber: