Kenaikan Retribusi Sampah Diusul 68 Persen
DOK/RK : SAMPAH : Salah satu TPS sampah di Kota Bengkulu--
RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Bengkulu telah mengusulkan draf usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Persampahan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Dalam usulan tersebut DLHK mengusulkan kenaikan pungutan retribusi sampah sebesar 68 persen.
Usulan penambahan besaran retribusi ini berdasarkan kajian yang dilakukan DLHK Kota Bengkulu dengan berpedoman pada indeks kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Terlebih sejak tahun 2011 hingga 2022 kenaikan retribusi belum optimal.
"Kita sudah menyampaikan angka-angka kenaikan retribusi ini. Dan leading sektornya ada di Bapenda, " kata Kepala DLHK Kota Bengkulu, Drs. Riduan, S.IP, M.Si.
Ia berharap Bapenda dapat segera menindaklanjuti usulan kenaikan retribusi, sehingga tahun depan tarif baru retribusi persampahan sudah dapat dijalankan. Pihaknya juga optimistis PAD dari retribusi dapat meningkat jika sebelumnya Rp 1,5 miliar dapat menjadi Rp 5 miliar per tahunnya.
"Tentu jika hal ini dijalankan akan meningkat ya, yang selama ini kita ditargetkan diangkat Rp 1,5 miliar. Nanti tahun 2023 jika Perda itu bisa dijalankan kita yakin Rp 5 miliar PAD bisa tembus," singkat Riduan.
BACA JUGA:Perdana, DPK Provinsi Bengkulu Musnahkan 143 Arsip Dinamis
Dengan adanya usulan kenaikan 68 persen berarti jika retribusi yang selama ini sebesar Rp 500 maka akan menjadi Rp 900 dan dibulatkan menjadi Rp 1000 untuk retribusi kebersihan setiap lapak dipasar. Begitupun dengan sampah perumahan ataupun pertokoan yang semua Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu perbulan dapat menjadi Rp 50 hingga Rp 84 ribu perbulannya.
Sumber: