Tinggal Urea dan NPK Disubsidi Pemerintah

Tinggal Urea dan NPK Disubsidi Pemerintah

DOK/RK : SAWAH : Petani mulai menyiapkan lahan menyambut musim tanam.--

RK ONLINE - Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, dari 5 janis pupuk subsidi sebelumnya hanya ada 2 jenis pupuk saja yang akan disubsidi pemerintah. Yaitu jenis urea dan NPK.

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong Hedi Parindo, SE melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Romi Arzamartbela mengatakan adanya kebijakan pembatasan pupuk subsidi tersebut hampir setiap tahun dari Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan dilapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.

 

"Kemungkinan kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2023 mendatang di seluruh Indonesia termasuk juga di Kabupaten Lebong," kata Romi.

 

Disebutkannya, untuk alokasi kuota pupuk bersubsidi di kabupaten Lebong di tahun 2023 mendatang, diantaranya sebanyak 4300 ton untuk jenis pupuk Urea dan sebanyak 4300 ton untuk pupuk NPK.  Jumlah tersebut di pastikan meningkat dari jumlah yang di relokasikan pada tahun 2022.

 

"Tahun ini yang realokasi untuk pupuk urea sebanyak 2.101 ton dan untuk poksa sebanyak 1.587 ton. Sedangkan pupuk lainnya tidak terlalu naik karena kurangnya permintaan dari masyarakat," sampainya. 

 

Lebih jauh, menurut Romi alasan pemerintah pusat memutuskan tiga jenis pupuk bersubsidi tersebut karena menilai pupuk jenis urea dan NPK tersebut dinilai sudah mencukupi untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi.

 

BACA JUGA:Usul Benih ke BPTP

 

Sumber: