Perdana, DPK Provinsi Bengkulu Musnahkan 143 Arsip Dinamis

Perdana, DPK Provinsi Bengkulu Musnahkan 143 Arsip Dinamis

DOK/RK : MUSNAHKAN : DPK Provinsi Bengkulu saat memusnahkan arsip dengan cara dibakar. --

RK ONLINE -  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu untuk pertama kalinya melakukan pemusnahan berkas arsip dinamis inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 tahun, Jumat (4/11) kemarin di pelataran Kantor DPK Provinsi Bengkulu.

 

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, M.Pd mengungkapkan, pemusnahan 143 berkas arsip dinamis inaktif yang dilakukan pihaknya sebagai upaya efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dilingkungan kelembagaan arsip Provinsi Bengkulu. 

 

"Kita melakukan ini karena sudah puluhan tahun tidak pernah dilakukan dilembaga kearsipan ini, jadi ini yang pertama dan akan kita teruskan," ungkap Meri.

 

Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengharuskan instansi pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemusnahan arsip

 

"Pemusnahan dilakukan baik yang retensi dibawah 10 tahun ataupun lebih. Dan ini harus sesuai dengan proses dan aturan. Kenapa demikian, sesuai aturannya dengan dilakukan pemusnahan nantinya yang diselamatkan akan dijadikan arsip dalam bentuk arsip statis," tambahnya.

 

BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Luncurkan Pelayanan Kearsipan

 

Lebih lanjut, pemusnahan arsip merupakan hal yang sangat penting dilakukan dalam pengelolaan kearsipan. Hal ini lantaran dengan dilakukan pemilahan dengan penilaian penyusutan dan pemusnahan arsip dapat untuk mengurangi volume arsip karena dialihkan dalam bentuk arsip statis. 

 

Sumber: