DBH Triwulan III dan IV Dibayarkan 2023

DBH Triwulan III dan IV Dibayarkan 2023

DOK/RK : Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--

RK ONLINE - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap bakal terhutang untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota.

 

Hal ini karena dari hasil pembahasan yang dilakukan Banggar dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dalam Rancangan Angagran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 mendatang, Pemprov Bengkulu kembali menganggarkan sebesar Rp 370 miliar untuk pembayaran sisa DBH tahun 2022 ke 10 kabupaten/kota.

 

"DBH yang dianggarkan tersebut untuk pembayaran DBH kabupaten/kota untuk triwulan ketiga dan keempat tahun ini," ungkap Edwar, Jumat (4/11). 

 

Ia menambahkan, pada prinsipnya DPRD Provinsi Bengkulu tidak mempermasalahkan jika Pemprov terlambat membayar DBH terhadap kabupaten/kota. Namun hal tersebut harus dilakukan perbaikan kedepannya karena keterlambatan terus menerus akan berdampak negatif bagi kabupaten/kota.

 

Edwar menyebut, hal tersebut lantaran DBH merupakan salah satu sumber anggaran yang ada bagi kabupaten/kota untuk melaksanakan pembangunan diwilayah masing-masing. Jadi sangat disayangkan jika tidak dibayarkan dan terhutang karena akan berdampak pada pembangunan  yang akan terhambat. 

 

BACA JUGA:DBH Kabupaten/kota Bakal Terhutang

 

"Kita tetap mendesak Pemprov kedepan agar pembayaran DBH terhadap kabupaten/kota segera dilakukan. Karen anggaran dari DBH ini tidak menutup kemungkinan sangat diperlukan kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pembangunan," ujar Edwar. 

 

Sumber: