Jangan Dijual Lagi

Jangan Dijual Lagi

DOK/RK : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos.--

RK ONLINE - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang masih mendapatkan kelonggaran membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU.

Pembelian dilakukan dengan batasan takaran serta pengawasan ketat dari PT Pertamina dan wajib memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait. Kemudian, BBM yang dibeli tersebut harus dipergunakan sesuai kebutuhan dan tidak boleh diperjualbelikan. 

Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan, berdasarkan surat dari pemerintah pusat setelah ada kebijakan penyesuaian BBM, bahwa masyarakat masih diperbolehkan membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen.

Pembeli tersebut merupakan petani dan pelaku usaha UMKM yang membutuhkan BBM untuk menjalankan usahanya. Prosesnya, petani dan pelaku UMKM harus mendaftarkan diri ke dinas untuk selanjutnya didata dan dilakukan verifikasi.

"Petani dan pelaku UMKM harus bisa membuktikan kebutuhan BBM untuk menjalankan usaha dengan disertai bukti. Dinas, selanjutnya setelah menerima data dan pengajuan permohonan akan melakukan pengecekan, benar apa tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. Yang kemudian akan dicek dan diverifikasi ulang oleh petugas di SBPU. Sejauh ini Disdagkop UKM sudah memberikan rekomendasi pada pelaku usaha sesuai dengan aturannya," jelas Jan Dalos, kemarin.

 

BACA JUGA:Data 3.200 Pelaku UMKM Diserah ke Bank

 

Misalnya, kata Jan Dalos, pelaku UMKM akan membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU, maka wajib membuktikan jenis usahanya. Sebab BBM yang dibeli menggunakan jerigen di SPBU wajib digunakan sendiri untuk menjalankan usahanya.

"Jumlah takaran BBM yang dibeli menggunakan jerigen di SPBU oleh petani dan pelaku UMKM, juga dibatasi sesuai kebutuhan dalam surat rekomendasi.  Berapa liter BBM yang dibeli menggunakan jerigen, semua sudah ada batasannya sesuai kebijakan pemerintah," kata Jan Dalos.

Sumber: