Perekrutan PPK, Ini Jadwal dan Teknisnya

Perekrutan PPK, Ini Jadwal dan Teknisnya

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

RK ONLINE - Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang saat ini usianya sudah menginjak 17 tahun dan mengantongi ijazah SMA sederajat, berkesempatan mengikuti seleksi perekrutan PPK. 

 

Bagi yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu serentak 2024, maka harus mencermati tahapan dan teknis perekrutan PPK yang diprediksi akan dimulai pertengahan bulan ini. 

 

Informasi teranyar perekrutan PPK kali ini, berbeda dari perekrutan PPK sebelumnya. Sebab proses pendaftaran peserta perekrutan PPK Pemilu 2024, dikabarkan akan dilaksanakan secara online melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 

 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd menjelaskan, sesuai dengan jadwalnya pendaftaran PPK dimulai 15 November mendatang. 

 

"Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin bergabung menjadi PPK, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA yang telah disiapkan. Syaratnya mengantongi ijazah minimal SMA sederajat, bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena proses pendaftaran dilakukan online, tidak manual seperti sebelum-sebelumnya," sampai Supran, Selasa 1 November 2022.

 

BACA JUGA:24 Panwascam Terpilih Resmi Dilantik, Ini Daftarnya!

 

Masih menurut Supran, masyarakat Kabupaten Kepahiang atau para pendaftar nantinya bisa langsung membuka aplikasi SIAKBA pada tanggal yang sudah ditetapkan. Selanjutnya, mengisi sesuai dengan yang tertera di dalam aplikasi. Sementara syarat umum diantaranya memiliki KTP serta tidak terlibat kepengurusan atau keanggotaan Partai Politik (Parpol). 

"Administrasi persyaratan, seluruhnya diupload ke dalam aplikasi SIAKBA. Melalui aplikasi itulah nantinya kita akan melihat kelengkapan berkas pendaftaran sesuai atau tidak dengan syarat yang ditentukan," terang Supran. 

Sumber: