Jumlah Kursi Dapil II dan III Berpotensi Bergeser
DOK/RK : RAKOR : KPU Kepahiang dan stake holder Rakor persiapan penyusunan Dapil--
RK ONLINE - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sudah berlangsung. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang saat ini sudah mulai menjalankan tugas sebagai pelaksana Pemilu, termasuk menyusun Daerah Pemilihan (Dapil) seperti yang dilaksanakan, Selasa 1 November 2022.
Bersama stake holder, KPU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas persiapan penyusunan Dapil-dapil. Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari 8 kecamatan dan 117 desa/kelurahan, sejak pemekaran dari kabupaten induk yakni Rejang Lebong, sampai sejauh ini belum mengalami perubahan Dapil.
Yakni 8 kecamatan terdiri dari 4 Dapil, dengan 25 kursi DPRD. Meliputi Dapil I Kecamatan Kepahiang 8 kursi, Dapil II Kecamatan Ujan Mas-Kecamatan Merigi 6 kursi, Dapil III Kecamatan Bermani Ilir-Kecamatan Muara Kemumu 5 kursi, Dapil IV Kecamatan Seberang Musi-Tebat Karai dan Kecamatan Kabawetan 4 kursi.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd mengatakan, Rakor yang dilakukan pihaknya kemarin baru sebatas persaiapan untuk penyusunan Dapil saja. Jika dilihat dari kondisi sekarang, sepertinya sampai Supran, jumlah Dapil di Kabupaten Kepahiang akan tetap 4 Dapil. Hanya saja yang berpotensi berubah jumlah kursi di masing - masing Dapil (Pergeseran, red).
"Yang berpotensi mengalami pergeseran jumlah kursi itu di Dapil II dan Dapil III. Namun kepastinnya kita tunggu DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan)," terang Supran.
BACA JUGA:KPU Kembalikan 2 Mobnas Lama
Lebih lanjut menurut Supran, salah satu faktor pergeseran kursi adalah jumlah penduduk di Kabupaten Kepahiang. Dalam waktu dekat ini, mungkin DAK2 sambung Supran, akan diterima pihaknya.
Sumber: