Pemkab Kepahiang Dorong Pelunasan Temuan BPK RI

Pemkab Kepahiang Dorong Pelunasan Temuan BPK RI

Ilustrasi Temuan BPK--

RK ONLINE - Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP mendorong seluruh para penunggak pelunasan temuan BPK RI atas pengelololan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021, supaya melunasi tunggakan yang sekarang telah dilakukan penagihan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

 

Mengingat setiap pengelolaan keuangan daerah yang menjadi temuan BPK RI, wajib sifatnya untuk dikembalikan lunas. Karena selain akan kembali menjadi temuan pada tahun berikutnya, temuan tersebut akan diupayakan pengembaliannya lewat jalur hukum yang lebih lanjut. Apapun langkah JPN, ucap Wabup, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mendukung agar setiap temuan BPK RI dikembalikan lunas oleh para penunggak.   

 

"Saat ini pihak JPN Kejari Kepahiang sudah melakukan proses penagihan, harapannya supaya para penunggak bisa berkomitmen melunasi tunggakan. Ketika itu tidak lunas, maka setiap tahunnya pasti akan tetap menjadi temuan. Saya mendapatkan informasi, para penunggak sudah berjanji melunasi tunggakan selambatnya pada Desember 2022. Komitmen tersebut kami dorong agar terealisasi, jangan sekedar ucapan manis saja," tegas Wabup. 

 

Lebih lanjut dikatakan Wabup, dirinya juga meminta, di dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2022 ini tidak terulang kembali seperti tahun sebelum-sebelumnyanya. Apa yang menjadi temuan dalam pengelolaan di tahun sebelumnya supaya dilakukan perbaikan, sehingga pengelolaan keuangan bisa menjadi lebih baik.

 

BACA JUGA:DAK Dinas PUPR TA 2023 Menurun 

 

"Kita berharap para penunggak ini melunasi tunggakannya walaupun pembayaran dengan cara menyicil. Selain itu jangan sampai kejadian serupa terulang lagi pada tahun depan dan selanjutnya," demikian Wabup. 

 

Sebelumnya diberitakan, 10 temuan BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang TA 2021 lalu sudah dilakukan SKK dengan JPN  Kejari Kepahiang. Diantaranya temuan di bagian Setwan DPRD Kepahiang dengan besaran temuan Rp 511.760.000, Selanjutnya temuan PT. NBP Rp 847.402.976, PT. KNK Rp 444.129.100, PT. PKS Rp 401.212.820, PT. SIS Rp 562.909.025 dan PT. UPJS Rp 1.192.712.998. Kemudian temuan Pemerintah Desa Lubuk Saung sebesar Rp 19.549.794, Pemerintah Desa Bukit Menyan Rp 20.365.555, Pemerintah Desa Taba Baru Rp 25.990.601, serta Pemerintah Desa Batu Ampar Rp 50.648.569

 

Sumber: