MPP Launching Desember
DOK/RK : Mal Pelayanan Publik yang berada di sebelah kantor DPMPTSP.--
RK ONLINE - Mal Pelayanan Publik (MPP) rencananya akan dilakukan soft launching dalam peringatan HUT Kabupaten Lebong ke-19 pada Desember mendatang. Plt. Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Pengaduan dan Pelaporan Layanan, Fredi Sudarta, S.Hut mengaku sejauh ini berbagai persiapan sarana dan prasarana masih terus disiapkan oleh pihaknya.
"Masih dalam proses persiapan, baik kelengkapan sarana fisik gedung maupun maubeler. Namun untuk jadwal soft launching kemungkinan akan dilaksanakan saat HUT Lebong pada Desember mendatang," ujar Sudarta sapaan akrabnya.
MPP nantinya direncanakan akan ditempati oleh 24 intansi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Hanya saja sejauh ini baru 17 instansi saja yang sudah melaksanakan Perjanjian Kerjasama. Masing-masing PDAM, Dukcapil, Polres, BPOM, Dinkes, Disnakertrans, BPJS, Pengdilan Agama, KPP Pratama, DPMPTSP Bengkulu, BPN, Perpusda, Taspen, Pengadilan Negeri Tubei, BPS, dan BKD Lebong.
PKS dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Sementara itu, Pemkab Lebong sendiri telah menandatangani komitmen di Kemenpan RB untuk penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tanggal 02 Maret 2021 serta Siaran Pers Nomor : 99/HUMAS-MENPANRB/2021 Tanggal 01 Maret 2021.
"Pendirian MPP ini untuk mempermudah layanan intergrasi terkait perizinan terhadap masyarakat, sehingga dengan adanya pelayanan serba bisa ini masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan bisa dilakukan pada satu tempat layanan," lanjutnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Bupati Siapkan Mall Pelayanan Publik (MPP)
Pemindahan layanan ke MPP ini, tambahnya, otomatis semua pengurusan perizinan di DPMPTSP akan berjalan secara cepat. Setelah MPP ini dibuka untuk pelayanan pengurusan perizinan pihaknya juga akan mengundang seluruh stakholder agar mengetahui jika pelayanan pengurusan perizinan sudah bisa dilakukan di DPMPTSP Lebong.
"Kami juga memastikan masyarakat yang mendapatkan pelayanan di MPP ini nantinya tidak dipungut biaya, teknisnya masyarakat yang ingin mengurus perizinanan cukup melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan ditetapkan," pungkasnya.
Sumber: