Kesbangpol Ingatkan LSM dan Ormas

Kesbangpol Ingatkan LSM dan Ormas

DOK/RK : Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos--

RK ONLINE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada 21 Lembaga Swadaya Masyarakat maupun 87 organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kabupaten Lebong untuk beraktifitas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) masing-masing. 

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong M. Ikhram, S.Sos memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi intelejen dalam mengawasi setiap aktifitas LSM maupun Ormas. 

"Tentu sebelum terbentuk ada visi dan misi pendiriannya. Mereka ini adalah fungsi kontrol dan pendukung pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan. Tapi harus sesuai dengan AD ART, " kata Ikhram.

Ditambahkannya, peran aktif masyarakat untuk mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas sangat dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari AD ART untuk tidak segan melaporkannya ke Kesbangpol, " tambahnya.

 

BACA JUGA:92 Ormas dan LSM Terdata di Kesbangpol

 

Sementara itu, berdasarkan UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, Permendagri No 5 Tahun 1996 dan Permendagri no 44 tahun 2009 selain harus terdaftar di  Kesbangpol, setiap LSM dan Ormas juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Hal ini agar keberadaan mereka diketahui secara jelas oleh masyarakat.

"Syarat pendaftaran LSM dan Ormas ini harus memiliki kepengurusan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan memiliki kantor yang jelas, " kata Ikhram.

Sekali mendaftar, tambahnya, masa berlakunya selama 5 tahun. Namun setiap tahunnya, LSM dan ormas tetap harus melakukan pendaftaran ulang.

"Hal ini dilakukan untuk melihat apakah adanya perubahan kepengurusan, pindah alamat kantor atau laporan kegiatan mereka yang menerima bantuan," singkatnya.

Sumber: