Hingga September, Ada 1.931 Pencari Kerja di Rejang Lebong

Hingga September, Ada 1.931 Pencari Kerja di Rejang Lebong

DOK/Net : Ilustrasi--

RK ONLINE - Terhitung Januari hingga September 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, terdapat 1.931 warga yang mengurus kartu kuning atau kartu AK-I untuk melamar kerja. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir, S.KM, MM.

"Data yang kami catat, terhitung Januari sampai dengan akhir September 2022 sudah ada 1.931 orang yang mengurus pembuatan kartu kuning, " jelasnya. 

Mayoritas pengurusan kartu kuning di dominasi untuk melamar menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Pemkab Rejang Lebong. Selebihnya untuk keperluan melamar pekerjaan di luar daerah seperti pabrik hingga toko ritel modern. Diakuinya, pengurusan kartu kuning mengalami peningkatan sejak adanya surat edaran Bupati Rejang Lebong yang mengharuskan pelamar TKS untuk melampirkan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan.

"Masyarakat yang berniat mengurus kartu kuning bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans. Syaratnya seperti foto copy KTP, ijazah terakhir, pas foto dan map kertas, " lanjutnya.

 

BACA JUGA:Rejang Lebong Galakkan Program Bina Mental

 

Dirincikannya jumlah warga yang mengurus kartu kuning pada Januari 2022 ada 481 orang, Februari 986 orang, Maret 172 orang, April sebanyak 122 orang, Mei 23 orang, Juni 49 orang, Juli 34 orang, Agustus 28 orang serta 29 orang pada September.

"Kartu kuning ini sudah menjadi salah satu persyaratan yang harus dilampirkan oleh badan usaha, pemerintah hingga perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan, " singkatnya.

Sumber: