Terkendala Aturan

Terkendala Aturan

DOK/Net : Ilustrasi--

RK ONLINE - Kasus gigitan anjing liar yang merupakan hewan penular rabies masih saja terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Kepahiang. Namun, Pemerintah Kabupaten melalui instansi terkait Dinas Pertanian belum dapat melaksanakan eliminasi HPR lantaran terkendala aturan atau belum tersedia payung hukum.

Sejauh ini, Dinas Pertanian melalui bidang terkait Bidang Peternakan hanya melakukan upaya pencegahan penyebaran rabies dengan melaksanakan vaksinasi gratis bagi pemilik hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera. Kemudian mengimbau kepada masyarakat pemilik jenis hewan penular rabies untuk tidak sembarang dilepas liarkan.

"Untuk melakukan eliminasi atau pemusnahan anjing liar kita masih terkendala aturan, belum ada aturan untuk langsung melakukan pemusnahan. Kita hanya melakukan sosialisasi agar warga pemilik anjing tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka, jenis hewan berbahaya seperti ini wajib dikerangkeng atau dikandangkan, kemudian upaya menekan penyebaran rabies, kita melakukan vaksinasi gratis," jelas Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP, kemarin.

Diingatkan juga, jika terjadi kasus gigitan anjing, kucing maupun kera yang merupakan hewan penular rabies, wajib untuk melaporkan pada pihaknya. Baik pihak korban gigitan maupun pemilik HPR, supaya bisa dilakukan observasi dan penanganan serius.

 

BACA JUGA:BAHAYA! Gigitan HPR Bertambah 18 Kasus

 

"Misal, setelah adanya kasus gigitan. Anjing diobservasi selama 14 hari untuk melihat tanda sakit, perubahan perilaku, kelesuan. Jika ditemukan gejala atau anjing mati setelah insiden pengigitan, maka itu wajib dimusanahkan dan otaknya harus diperiksa di lab apakah rabies atau tidak. Sementara terhadap korban terkena gigitan wajib segera dilakukan penanganan pencegahan rabies pada petugas medis untuk segera di suntik vaksin anti rabies (VAR)," jelas Hernawan.

Disisi lain lanjut Hernawan, pihaknya mengingatkan agar masyarakat pemilih hewan HPR untuk rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan mereka minimal 6 bulan atau 1 tahun sekali, ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran rabies, kemudian untuk dapat dikandangkan agar tidak membahayakan masyarakat lainnya.

Sumber: