10 Paket Sabu dan 19 Paket Ganja Diamankan

10 Paket Sabu dan 19 Paket Ganja Diamankan

DOK/RK : AMANKAN : Tersangka Narkoba diamankan Sat Narkoba pada Oktober ini.--

37 Tersangka Masuk Penjara 

 

RK ONLINE - Berdasarkan data diperoleh wartawan Radar Kepahiang, sepanjang tahun 2022 dari Januari hingga Oktober, Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak total 37 tersangka yang terlibat dalam peredaran Narkoba.

Selain tersangka, sejumlah Barang Bukti (BB) pun diamankan. Berupa 10 paket sabu, 19 paket ganja, 1 tablet samcodin, dan 1 tablet pil hxymer. Dari 37 tersangka, selain warga Kabupaten Kepahiang, ada juga warga dari Kabupaten Rejang Lebong dan warga dari kabupaten lain hingga dari luar Provinsi Bengkulu.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu. Tommy Sahri, MH mengatakan, sekarang 37 tersangka sepanjang tahun 2022 yang berhasil diamankan, diantaranya sudah ada yang menjalani masa tahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Ada juga masih proses persidangan, dan proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke Jaksa Kejari Kepahiang.

"Totalnya ada 37 tersangka dari 30 perkara ditangani. Dari jumlah tersangka tersebut, 1 orang masih anak-anak, 2 orang wanita dewasa, dan 34 orang laki-laki dewasa," kata Tommy. 

 

BACA JUGA:Sehari, Ratusan Liter Arak dan Tuak Diamankan Polres Kepahiang

 

Sementara untuk jumlah BB yang berhasil diamankan dari total 37 tersangka, 10 paket sabu, 19 paket ganja, 1 tablet samcodin, dan 1 tablet pil hxymer. Untuk lokasi penangkapan, terbanyak mayoritas di wilayah Kecamatan Kepahiang sebanyak 15 perkara. Sisanya tersebar di Kecamatan Merigi dan Bermani Ilir.

"Kecamatan Kepahiang menjadi TKP terbanyak kita amankan tersangkanya. Sisanya tersebar di Kecamatan Merigi dan Bermani Ilir. Untuk barang bukti mayoritas didapat para tersangka dari luar Kabupaten Kepahiang," demikian Tommy.

Sumber: