Lagi, Perangkat Desa Menang Gugat Kades

Lagi, Perangkat Desa Menang Gugat Kades

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Dari 9 perangkat desa di Kabupaten Kepahiang yang menggungat Kepala Desa (Kades) masing-masing, sebab tidak terima diberhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa dengan dalih pemberhentian melanggar aturan yang berlaku. Sejauh ini, menyisakan gugatan dari 4 mantan perangkat desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas yang masih berproses di pengadilan. 

Sementara gugatan dari 5 perangkat desa yakni satu perangkat Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir serta 4 perangkat Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, guguatannya sudah diputuskan oleh pengadilan. Masing-masing gugutan dimenangkan oleh perangkat desa sebagai penggungat. 

Diketahui, gugutan dari mantan perangkat Desa Cinto Mandi berproses hukum hingga di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Ini karena, ada banding dari Kades sebagai tergugat usai gugutan di PTUN Bengkulu dimenangkan oleh perangkat desa yang menggugat. Sementara di PTTUN Medan, bading Kades ditolak. Bahkan PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Bengkulu. Untuk diketahui perangkat Desa Cinto Mandi yang menggugat Kadesnya ini sebelumnya menjabat Sekdes. Karena menang maka jabatan Sekdes harus dikembalikan oleh Kades kepadanya jika tak ada upaya hukum Kasasi ke MA.

Sedangkan gugutan dari 4 mantan perangkat Desa Tebat Laut berproses di PTUN Bengkulu. Hasilnya, penggugat menang. Putusan PTUN Bengkulu, apabila Kades Tebat Laut sebagai tergugat tidak mengajukan upaya hukum lanjutan maka 4 penggugat harus dikembalikan ke jabatan semula atau setara. 

 

BACA JUGA:'Diserang' Kades Dewan Ngaku Siltap Perangkat Desa Ranahnya Dinas PMD

 

Menanggapi gugutan perangkat desa yang terjadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Very Susanto, S.Sos menerangkan, kalau masing-masing Kades yang digugat kalah tidak melakukan banding 

atau kasasi ke Makamah Agung (MA) maka perangkat desa yang menang dalam gugatan wajib dikembalikan jabatannya. "Keputusannya ada dengan Kades. Dalam artian, ada upaya hukum lanjutan atau tidak. Jika tidak, ya Kades harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut," kata Very, Kamis (20/10). 

Apakah sudah ada Kades tergugat yang melaksanakan putusan pengadilan? Mengenai hal ini, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang belum mendapat tembusan. "Kita sifatnya hanya menunggu tembusan terkait pengembalian perangkat desa ke jabatan semula, yang sejauh ini belum kita terima tembusannya. Untuk Desa Suro Muncar, itu tetap kita pantau keputusan pengadilannya," demikian Very.

Sumber: