Kejari Tetapkan Tersangka

Kejari Tetapkan Tersangka

Ilustrasi 3 kasus korupsi terbesar di Indonesia yang hampir menyaingi kasus korupsi BLBI --Radar Kepahiang

RK ONLINE - Dari serangkaian penyidikan yang sudah dilakukan penyidik Kejari Kepahiang, terhadap kasus dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir TA 2020. Teranyar, penyidik Kejari Kepahiang menetapkan 1 tersangka berinisial A yang merupakan pendamping desa pengelolaan keuangan ADD/DD.

Diketahui pula, dari pengelolaan ADD/DD Talang Pito TA 2020 tersebut merugikan kerugian negara hingga Rp 600 juta lebih. Atas penetapan 1 tersangka, penyidik Kejari Kepahiang masih melakukan pemberkasan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli, hingga menetapkan 1 tersangka. Tersangka berinisial A yang sudah ditetapkan, merupakan pendamping desa yang ketika itu ikut dalam pengelolaan ADD/DD Talang Pito TA 2020.

"Ya kita menetapkan tersangka itu pertengahan September lalu dan tidak dilakukan penahanan. Terkait penahanan, itu merupakan kewenangan penyidik. Dalam hal ini juga ada hal atau syarat objektif dan subjektif yang dipertimbangankan. Meski demikian, ya dipastikan proses hukumnya tetap berlanjut hingga persidangan," tegas Sudarmanto, Kamis (20/10).

 

BACA JUGA:KN Dugaan Tipikor ADD/DD Talang Pito?

 

Hasil penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dari dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir TA 2020 kisaran Rp 600 juta lebih. Kerugian keuangan negara disebabkan oleh sejumlah kegiatan seperti dua kegiatan fisik pembangunan rabat beton. "Dalam proses pembangunan tersebut, diduga dalam pengelolaannya ada SPj fiktif dan kekurangan volume pembangunan," demikian Sudarmanto. 

Untuk diketahui, dugaan Tipikor ini bermula dari hasil audit Ipda Kepahiang sebagai APIP. Kemudian ditindak lanjuti penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. Dari  dugaan sementara, pengelolaan ADD/ DD Talang Pito merugikan keuangan negara hingga Rp 600 juta lebih. Dari dugaan Tipikor ini pula telah ditetapkan 1 tersangka.

Terkait apakah ada tersangka lainnya dalam kasus ini, penyidik belum bisa mamastikannya. Sedangkan Kades Talang Pito yang saat itu menjabat diketahui sudah meninggal dunia.

Sumber: