Baru 10 Desa Lunas PBB 100 Persen

Baru 10 Desa Lunas PBB 100 Persen

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM--

RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mencatat, hingga Oktober ini baru 10 desa yang lunas bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen. Padahal 30 September 2022 lalu merupakan batas akhir pembayaran PBB. Meskipun demikian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut masih optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan dari sektor PBB-P2 senilai Rp 1,4 miliar bisa over target hingga akhir Desember nanti. 

Hal ini disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos. Dikatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya signifikan terhadap para wajib pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan agar segera melunasinya.

"Hingga saat ini, pencapaian PAD PBB-P2 ini sudah Rp 1.466.694.383. Namun dari data itu, baru 10 desa saja yang lunas PBB-P2 100 persen. Kita berupaya dan berharap agar memaksimalkan penagihan, sehingga capaian PAD PBB-P2 ini bisa lebih tinggi," kata Jono.

 

BACA JUGA:Pencairan DD Tahap III Harus Lunas PBB?

 

Sedangkan sambung Jono, kecamatan dengan realisasi tertinggi PBB yakni Kabawetan 74,83 persen, Tebat Karai 66,97 persen, Ujan Mas 66,74 persen, dan Seberang Musi 52,96 persen. Kemudian Kecamatan Kepahiang 49,78 persen, Merigi 34,61 persen, Bermani Ilir 32,54 persen, dan Kecamatan Muara Kemumu 31,39 persen. Diketahui, setiap tahunnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini pada tanggal 30 September.

Jika tidak dibayarkan sebelum jatuh tempo, Wajib Pajak (WP) akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi 2 persen perbulan dari jumlah pajak yang terhutang. "Kita berharap menyisakan kurang dari 3 bulan sebelum berakhirnya masa tahun anggaran 2022 ini, wajib pajak dapat melunasi kewajibanya," demikian Jono.

Sumber: