Polsek Tebat Karai Amankan 6 Botol Miras
Foto/Ist : Anggota Polsek Tebat Karai saat mengamankan Miras dari salah satu warung di Desa Tertik.--
RK ONLINE - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan 6 botol Minuman Keras (Miras) dari salah satu warung di Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Rabu 19 Oktober 2022.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Tebat Karai, Ipda. Dody Hariyala, SH menjelaskan 6 botol Miras hasil sitaan tersebut selanjutnya langsung diamankan ke ke Polsek Tebat Karai.
"Ada 6 botol Miras yang kita temukan di salah satu warung yang ada di Desa Tertik, terdiri dari 2 botol merek wishky dan 4 botol merek anggur. Dari TKP, BB Miras tersebut langsung kita amankan ke Mapolsek Tebat Karai," ujar Dodi.
BACA JUGA:2 Pengeroyok Salah Sasaran Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara pemilik warung hanya diberikan sanksi pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual Miras.
"Penjualnya sudah membuat surat perjanjian, untuk sementara yang kita amankan hanya Mirasnya saja," demikian Dodi.
Sumber: