Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Dibahas

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Dibahas

DOK/RK : PARIPURNA : DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat paripurna pandangan umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah--

RK ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (17/10). Hasilnya seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui agar pembahasan Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun dengan  tetap memperhatikan masukan, kritik dan saran.

"Sebelumnya kami sampaikan terimakasih kepada gubernur dan jajarannya yang telah menyusun Raperda pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini merupakan hal wajib untuk dilakukan pembahasan, sehingga dalam hal ini Fraksi PDI perjuangan setuju Raperda ini dapat dilanjutkan pembahasan pada tahap selanjutnya," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, S.IP, M.Si saat menyampaikan pandangan umum. 

Lebih lanjut, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan konsekuensi yuridis dari berlakunya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pemerintah daerah membentuk regulasi.

"Regulasi yang ada materi muatannya harus sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan pelaksanaannya paling lama dua tahun setelah peraturan pemerintah tersebut berlaku sebagaimana yang diatur dalam pasal 224 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019," tambahnya.

Edwar meminta agar pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan secepatnya, sehingga dapat menghindari keterlambatan dan sanksi dari pemerintah sesuai perturan nomor 12 tahun 2019.

"Mudah-mudahan dapat rampung sebelum habis tahun anggaran ini, selain itu ini juga termasuk terlambat. Sehingga dalam pandangan fraksi kita minta untuk segera di proses dan bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda)," sampai Edwar. 

 

BACA JUGA:Diakomodir 5 Ribu Keping

 

Selain itu, dalam kesempatan ini pihaknya memberikan masukan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperhatikan perkembangan peraturan di tingkat pusat. Sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban daerah dalam hal perturan perundang-undangan. 

"Kami berharap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu dapat disusun dengan baik agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keungan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu," tukas Edwar.

Sumber: