4.177 Honorer Terdata di BKN, 1.029 Lainnya Terkendala

4.177 Honorer Terdata di BKN, 1.029 Lainnya Terkendala

DOK/RK : Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyebut ada sebanyak 4.177 tenaga honorer di Bengkulu telah terdata di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah tersebut juga telah divalidasi berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 800/2457/08.II/BKD Tanggal 12 Agustus 2022.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, saat ini masih ada sejumlah honorer atau tenaga non ASN yang tidak masuk dalam pendataan di sistem BKN dengan berbagai kendala. Seperti data yang tidak sesuai dan sebagainya. Sehingga pihaknya tengah melengkapi administrasi pendataan non ASN tersebut. 

"Masih ditemukan 1.029 tenaga honorer yang tidak masuk dalam penginputan pendataan non-ASN di sistem BKN. Hal ini disebabkan karena terdapat data yang tidak sesuai," kata Gunawan.

Ia menambahkan, bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut telah melakukan tahap uji publik mulai 3 hingga 8 Oktober 2022. Pada tahap tersebut honorer dapat menyanggah keputusan BKN yang telah tersistem. 

"Usai seluruhnya melengkapi data, kita akan melaporkan jumlah honorer yang telah memenuhi kualifikasi ke gubernur dan selanjutnya akan menyampaikan ke BKN," tutur Gunawan. 

 

BACA JUGA:Data Ribuan Honorer Belum Terinput

 

Lebih lanjut, pendataan tenaga honorer atau non ASN sendiri bertujuan agar pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Juga, pendataan ini untuk mendorong instansi pemerintah agar dapat mempercepat pemetaan, validasi data, dan menyiapkan pemetaan dan kebijakan penyelesaian persoalan tenaga non ASN kedepannya. 

"Dengan pemetaan pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaian tenaga non ASN. Mengingat per 28 November 2023 nanti status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK saja. Sehingga kebijakan ini diambil pemerintah," demikian Gunawan.

Sumber: