Mulai Verfak Parpol

Mulai Verfak Parpol

DOK/RK : Kantor KPU Provinsi Bengkulu--

RK ONLINE - KPU Provinsi Bengkulu mencatat, dari 24 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan berkas untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang, hanya 20 Parpol yang lolos verifikasi administrasi (vermin) di KPU Provinsi. Namun untuk ketetapan final akan disampaikan KPU RI tanggal 14 Oktober 2022.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM menyampaikan setelah penyampaian dari KPU RI, maka akan dilakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) Parpol oleh KPU yang dimulai tanggal 15 Oktober 2022. 

"Kita telah melakukan rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi, setelah itu akan kita sampaikan kepada KPU RI. Rekapitulasi ini sendiri dilakukan di aplikasi Sipol," kata Irwan. 

Ia menyebut, dengan tuntasnya vermin yang dilakukan, berarti pekerjaan yang dilaksanakan sudah tuntas 50 persen. Dan selanjutnya tinggal melaksanakan tahapan verfak dan perbaikan verfak. 

 

BACA JUGA:Soal Pengangkatan PPPK, Ikuti Kebijakan Pusat

 

Untuk verfak akan dilakukan KPU Provinsi mulai tanggal 15 hingga 17 Oktober 2022. Sedangkan pada KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan hingga 4 November 2022 mendatang. 

"Dalam verifikasi faktual ini, KPU akan melakukan pengecekan kantor atau sekretariat Parpol, kepengurusan hingga keanggotaan parpol yang dimiliki," papar Irwan. 

Tahapan dan rangkaian verifikasi yang dilaksanakan ini untuk menentukan apakah nantinya satu Parpol dapat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan 2024 mendatang.

Sumber: