Puluhan Botol Miras Diamankan Tim Elang Juvi
DOK/RK : AMANKAN : Puluhan Miras jenis Malaga diamankan.--
RK ONLINE - Dalam rangka menekan peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Kepahiang dan menindaklanjuti atensi Kapolri Nomor STR/ 283/ VIII/ ops.1.3 / 2022 tanggal 21 agustus 2022, jajaran dari Polres Kepahiang kembali mengamankan Miras yang dijual masyarakat Kepahiang. Kalau sebelumnya Polsek Kepahiang mengamankan 130 liter tuak dan 20 botol Malaga, kali ini unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan 48 botol Miras jenis Malaga.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Buser Elang Juvi berhasil mengamamankan 48 botol Miras jenis Malaga yang didapat dari penjual, Petrus (27) warga Kelurahan Pasar Sejantung. Selanjutnya, Barang Bukti (BB) Miras seluruhnya disita dan diamankan di Mapolres Kepahiang sehingga dapat menekan peredarannya di Kabupaten Kepahiang.
"Sekarang memang kita dan jajaran termasuk Polsek - Polsek tengah gencar melakukan penindakan terhadap peredaran Miras di Kabupaten Kepahiang. Selain kita yang mengamankan puluhan botol Miras, Polsek Kepahiang termasuk Polsek Bermani Ilir juga melakukan hal yang sama," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu
Dijelaskan Kasat, pemberantasan peredaran Miras yang dilakukan pihaknya berdasarkan atensi Kapolri nomor STR / 283 / VIII / ops.1.3 / 2022. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama buser Elang Juvi bergerak melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi adanya praktik penjualan Miras hingga akhirnya diamankan.
"Seluruh Miras jenis Malaga yang dijual, kita sita. Sementara untuk penjualnya membuat surat pernyataan bermaterai tidak mengulangi hal yang serupa. Kami harap, tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang menjual Miras kedepannya," demikian Kasat.
Sumber: