KPU Lanjut Verfak Kepengurusan Parpol

KPU Lanjut Verfak Kepengurusan Parpol

DOK/RK : KERJA : Jajaran KPU Kepahiang baru saja tuntas melakukan klarifikasi--

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang baru saja menuntaskan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat Kabupaten Kepahiang, yang namanya tercantum dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol). Dengan itupula, artinya tahapan Verifikasi Adminsitrasi (Vermin) perbaikan selesai dilaksanakan. Oleh karena itu KPU Kabupaten Kepahiang melaju ke tahap selanjutnya yakni tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Parpol. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Verfak dimulai 15 Oktober mendatang. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, klarifikasi kegandaan eksternal dilakukan untuk memastikan dukungan yang diberikan hanya ke satu Parpol. Selain itu, untuk memastikan apakah pemilik nama yang tercantum di kepengurusan dan keanggotaan Parpol tersebut benar - benar memberikan dukungan atau hanya dicatut namanya sebagai pemberi dukungan. "Untuk klarifikasi tahapan Vermin perbaikan sudah selesai kita laksanakan. Tahapan selanjutnya adalah Verfak kepengurusan dan keanggotaan," kata Mirzan.

Diterangkan Mirzan, Verfak kepengurusan dan keanggotaan yang dilaksanakan pihaknya langsung pengecekan ke lapangan. Untuk Verfak kepengurusan, pihaknya akan mengecekan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) serta kantor yang ditempati. Selanjutnya Verfak keanggotaan, untuk memastikan apakah keanggotaan tersebut benar ada atau tidak.

"Dalam Verfak, petinggi Parpol atau KSB harus bisa dipastikan ada. Selain itu lokasi kantor juga dipastikan ada, berikut kenaggotaan. Verfak yang akan dilakukan nantinya sesuai dengan data yang tercantum di dalam Sipol," jelas Mirzan. 

 

BACA JUGA:Verifikasi Administrasi Parpol Baru

 

Terkait Parpol mana saja yang akan dilakukan Verfak, sejauh ini Mirzan belum bisa menjelaskan. Karena menurutnya, nanti yang akan menentukan adalah Parpol bersangkutan berdasarkan instruksi KPU RI.

"Untuk jumlah Parpol yang akan dilakukan Verfak serta Parpol mana saja, kita masih menunggu instruksi KPU RI. Hasilnya nanti kita akan menetapkan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara untuk menentukan TMS itu bukanlah wewenang kita tapi wewenang KPU RI," demikian Mirzan.

Sumber: