Data THL 3 Kecamatan dan 8 Kelurahan Tidak Diterima BKDPSDM

Data THL 3 Kecamatan dan 8 Kelurahan Tidak Diterima BKDPSDM

BKDPSDM Kabupaten Kepahiang--

RK ONLINE - Dari 8 kecamatan dan 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ternyata sampai saat ini belum sepenuhnya menyerahkan data Tenaga Harian Lepas (THL) ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.

 

Sebab catatan terakhir BKDPSDM, hanya ada 5 kecamatan dan 9 kelurahan yang sudah menyerahkan data THL. Sedangkan 3 kecamatan dan 8 kelurahan lainnya sampai saat ini tidak pernah diterima BKDPSDM. Padahal data ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan pendataan seperti yang diinstruksikan KemenPAN RB beberapa waktu lalu.

 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya, S.IP mengungkapkan, kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Seberang Musi. 

BACA JUGA:Ditilang Polisi, Pengendara di Lebong Mendadak Kesurupan Harimau Putih

Sementara untuk 3 kelurahan yang belum menyerahkan data THL adalah Kelurahan Pasar Sejantung, Kelurahan Padang Lekat, Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Dusun Kepahiang, Kelurahan Pasar Ujung, Kelurahan Tebat Karai, Kelurahan Keban Agung dan Kelurahan Tangsi Baru. 

 

"Apakah di 3 kecamatan dan 8 kelurahan ini tidak ada THL atau THL yang ada tidak mencukupi syarat untuk dilakukan pendataan, sampai saat ini kami masih belum mengetahuinya," ucap Dedi.

 

Dilanjutkan Dedi, proses penginputan data THL dilakukan masing-masing operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait 3 kecamatan dan 8 kelurahan tidak menyerahkan data THL secara manual ke pihaknya, menurut Elan sejauh ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebabnya.

 

"Sesuai data manual yang kami terima (Data dengan berkas, red), itu ada 3 kecamatan dan 8 kelurahan yang tidak menyampaikan data THL. Tetapi kami tidak mengetahui secara pasti, apakah kecamatan dan kelurahan ini hanya tidak menyampaikan data secara manual dengan kami namun melakukan penginputan data THL lewat aplikasi yang diberikan oleh KemenPAN-RB. Atau memang tidak mempunyai THL atau honorernya," ungkapnya.

BACA JUGA:Terungkap Melalui Foto Mesrah, Pria Ini Ternyata Sudah 4 Kali Setubuhi Wanita Bawah Umur

Sumber: