Bentuk TPAKD, Pemkab Lebong Libatkan OJK dan BI

Bentuk TPAKD, Pemkab Lebong Libatkan OJK dan BI

DOK/RK : LANTIK : Bupati Lebong lantik dan kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Lebong.--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Selain diisi dari jajaran intern Pemkab Lebong, tim ini juga melibatkan instansi di luar pemerintahan. Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu hingga Bank Bengkulu Cabang Muara Aman. Bahkan kemarin (4/10), Bupati Lebong Kopli Ansori langsung mengukuhkan tim ini.

"Pembentukan tim ini tujuannya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebong pascacovid, " kata Kopli.

Kopli menilai dalam membangun program-program akses keuangan, OJK dan BI memiliki peran sangat central.  Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa OJK dan BI ikut dilibatkan dalam TPAKD Kabupaten Lebong. 

"Mari bersama-sama kita mengawal, bersama OJK, bersama BI, kita genjot pertumbuhan ekonomi dengan akses keuangan daerah dengan memperluas lagi pemahaman-pemahaman melalui tim ini, " tambah Kopli. 

Ia berharap TPKAD Kabupaten Lebong yang sudah dikukuhkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sehingga dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lebong.

"Saya berharap tim ini bisa segera bekerja sehingga apa yang menjadi tujuan dibentuknya TPAKD bisa tercapai, " singkatnya. 

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 183 tahun 2022 tentang Pembentukan TPAKD, tim ini terbagi menjadi dua. Pertama adalah tim pleno dan kedua adalah tim pokja teknis. 

 

BACA JUGA:Mudahkan Pengawasan, 13 Ambulance Dipasang GPS

 

Ada 10 poin tugas dan kewajiban TPAKD. Pertama adalah mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses keuangan di daerah, kedua merumuskan rekomendasi kebijakan dengan program percepatan akses kaunagna daerah. Ketiga, mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses keuangan daerah, keempat memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat di daerah, keenam melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkiat peningkatan akses keuangan daerah.

Selanjutnya, melakukan fungsi pembinaan terhadp imlementasi program TPAKD, melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stake holder terkait mengenai program akses keuangan daerah, melakukan pertemuaan koordinasi TPAKD minimal empat kali setahun dan terakhir menyusun laporan hasil pelaksanan tugas TPAKD setiap 6 bulan dan disampaikan kepada bupati Lebong.

Sumber: