Soal Catut Nama, KPU Klarifikasi 32 Orang

Soal Catut Nama, KPU Klarifikasi 32 Orang

DOK/RK : KLARIFIKASI : KPU Kabupaten Kepahiang melakukan klarifikasi terhadap masyarakat dan Parpol.--

RK ONLINE - KPU Kabupaten Kepahiang masih terus melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap sejumlah Partai Politik (Parpol) yang menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. Sekarang KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap 32 masyarakat Kabupaten Kepahiang yang namanya dicatut oleh beberapa Parpol. 

Selain masyarakat bersangkutan, Parpol ikut dihadirkan untuk mengetahui secara pasti apakah masyarakat tersebut benar mendukung serta menjadi keanggotaan Parpol atau tidak. Ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd.

Dikatakan, sebelumnya KPU Kabupaten Kepahiang menerima tanggapan dari masyarakat Kabupaten Kepahiang yang menyatakan sama sekali tidak ikut andil dalam urusan Parpol, terlebih menjadi keanggotaan Parpol. Tanggapan tersebut diterima dan ditindak lanjuti dengan klarifikasi langsung.

"Sementara ini ada 32 orang yang menyampaikan ke kami, bahwa mereka tidak memberikan dukungan terhadap Parpol. Sementara nama mereka masuk dalam Sipol. Untuk memastikan benar tidaknya mereka mendukung Parpol, kita melakukan klarifikasi terhadap Parpol dan orang yang mengaku namanya dicatut," papar Ikrok. 

 

BACA JUGA:UPK Eks PNPM MPd Siap-siap Diaudit Langsung Kementerian

 

Hasil sementara, dari 32 yang menyampaikan tanggapan, 12 orang yang sudah disetujui Parpol untuk dilakukan penghapusan. Hanya saja untuk Parpol mana saja yang melakukan pencatutan nama tersebut, KPU masih enggan menyebutkan. Jika dilihat dari tanggapan masyarakat yang masuk, ada yang berstatus PNS dan ada juga masyarakat sipil.

"Dari data kami, mayoritas para pemuda yang mengaku dicatut oleh Parpol. Kerugian bagi nama yang dicatut, apalagi tidak menyampaikan tanggapan ke kita. Karena warga yang namanya sudah menjadi bagian dari partai politik, itu sulit untuk bisa menjadi penyelenggara Pemilu. Karena memang salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu, tidak terdaftar dalam Parpol," demikian Ikrok.

Sumber: