Kecamatan Pinang Belapis Belum Terpenuhi
DOK/Net : Ilustrasi Panwascam--
Keterwakilan Perempuan
RK ONLINE - Hingga ditutupnya pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan 27 September 2022, ada 259 pendaftar yang menyampaikan berkas ke Bawaslu Lebong. Meski secara keseluruhan kuota pendaftar minimal 6 perkecamatan sudah terpenuhi, namun ada satu kecamatan belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Adalah pendaftar di Kecamatan Pinang Belapis. Dari 10 pendaftar, hanya satu diantaranya pendaftar perempuan.
Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto, SP menjelaskan sesuai dengan berdasarkan Pedoman Perekrutan Panwaslu Kecamatan, jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan minimal adalah 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan. Dengan kebutuhan 3 Panwaslu Kecamatan per kecamatan di Kabupaten Lebong, artinya jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan jumlahnya minimal 6 orang. Sementara untuk kuota keterwakilan perempuan yaitu 30 persen dari kebutuhan. "Hingga berakhir pendaftaran, kecamatan Pinang Belapis belum memenuhi kuota perempuan. Sementara pendaftar di kecamatan lainnya secara jumlah pendaftar minimal maupun keterwakilan perempuan sudah terpenuhi, " kata Jefrianto.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan dan penelitian berkas peserta. apakah nanti dilakukan perpanjangan pendaftaran atau tidak, baru akan diumumkan pada 1 Oktober mendatang. "Kita lihat saja nanti hasilnya. Saat ini kami masih meneliti berkas peserta, " tambahnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Berpeluang Diperpanjang
Lebih jauh, perekrutan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan 3 tahap seleksi. Pertama administrasi kelengkapan persyaratan peserta, tes tertulis dan terakhir seleksi wawancara. Untuk satu kecamatan akan diisi oleh 3 orang Panwascam. Artinya dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong maka jumlah kebutuhannya 36 orang.
"Peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi baru bisa mengikuti tahap selanjutnya, " demikian Jefriyanto.
Sumber: