UPK Eks PNPM MPd Siap-siap Diaudit Langsung Kementerian

UPK Eks PNPM MPd Siap-siap Diaudit Langsung Kementerian

Ilustrasi audit pengembalian temuan BPK--

RK ONLINE - Batas waktu penyampaian laporan aset dan keuangan dana bergulir yang dikelola UPK eks PNPM MPd hanya tinggal 1 hari lagi. 

 

Ini Artinya jika hingga besok, Kamis 30 September 2022 masih ada UPK yang belum menyerahkan laporan aset dan keuangan kepada Dinas PMD, kementerian akan turun langsung melakukan audit terhadap pengelolaan dana bergulir yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut.

 

Berdasarkan catatan Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sampai saat ini hanya 5 UPK saja yang sudah menyerahkan laporan. Sedangkan 3 UPK lainnya sampai saat ini tidak kunjung menyerahkan laporan sesuai dengan instruksi dan ketentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan. Yakni UPK Muara Kemumu, UPK Seberang Musi dan UPK Bermani Ilir. 

BACA JUGA:Ada Titipan Pertanyaan Kades Lewat Apdesi

Jika hingga batas ketentuan tidak juga menyerahkan laporan, ketiga UPK akan langsung diaudit oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Dinas PMD Provinsi Bengkulu. 

 

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa (PEMKMD), Frand Avico Jangjaya, SH mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke 3 kecamatan yang UPK nya belum menyampaikan laporan keuangan. Dari informasi yang didapatkan, pengurus ketiga UPK ini masih menyusun laporan. 

 

"Hasil konfirmasi yang kita lakukan, sekarang masih melakukan penyusunan laporan. Sampai kapan penyusunan laporan dilakukan? karena waktu kita sudah ditenggat. Karena waktu yang tersisa hanya tinggal beberapa hari lagi, maka kita pastikan ke 3 UPK tersebut tidak menyampaikan laporan keuangan," kata Frand. 

BACA JUGA:ABPD-P Disahkan, Penambahan Anggaran Rp 28,4 M

Meskipun demikian Frand mengungkapkan kalau pihaknya akan tetap menyampakan laporan kepada Dinas PMD Provinsi Bengkulu dan Kemendes PDTT. Sesuai ketentuan, semua laporan pengelolaan dana bergulir eks PNPM MPd ini memang harus dilaporkan.

 

Sumber: