Ratusan THL Belum Input Data ke Dalam Aplikasi Kemen PAN RB

Ratusan THL Belum Input Data ke Dalam Aplikasi Kemen PAN RB

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH saat menghadiri kegiatan di Setdakab Kepahiang baru-baru ini.--

RK ONLINE - Hingga Senin 26 September kemarin, hanya 1.611 Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang sudah melakukan penginputan data ke dalam aplikasi, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

 

Ini artinya masih ada ratusan THL yang sampai saat ini belum menginput data ke dalam aplikasi tersebut. Karena sesuai rekapan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jumlah total THL di lingkungan Pemkab Kepahiang lebih dari 2.076 orang. 

BACA JUGA:102 THL Pertanian dan PPL Masuk Pendataan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH melalui Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya, S.IP menerangkan, berdasarakkan data sementara, saat ini baru 1.611 THL yang sudah diinput atau terdaftar di aplikasi KemenPAN-RB. Kemudian desuai dengan Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB, akhir September ini batas akhir penyampaian data pendataan THL. 

 

"Artinya hanya menyisakan 4 hari lagi. Kepada OPD-OPD, silakan untuk melakukan penginputan data THL masing-masing ke aplikasi yang telah disediakan," kata Dedi. 

BACA JUGA:Polres Kepahiang Ringkus Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan rekapan masing - masing OPD yang diterima pihaknya, total THL di lingkungan Pemkab Kepahiang mencapai 2.076 orang lebih. Sedangkan yang melakukan penginputan data THL ke aplikasi KemenPAN-RB adalah OPD-nya masing-masing melalui operator yang telah disiapkan OPD. 

 

"Di setiap OPD ada operatornya masing-masing yang bertugas melakukan penginputan. Nah sekarang yang kita ketahui, yang sudah melakukan penginputan itu diangka 1.611 THL. Mudah-mudahan hingga 30 September nanti, semuanya selesai diinput," demikian Dedi. 

 

Sebelumnya diberitakan, SE KemenPAN-RB tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah tertanggal 22 Juli 2022 lalu terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya THL yang sudah bekerja minimal 1 tahun sejak 31 Desember 2021, usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Dengan itupula artinya jika masa kerjanya belum cukup atau usianya sudah melebihi batas, maka belum masuk dalam pendataan. 

BACA JUGA:Entry Meeting, Bupati Pastikan Pemkab Dukung Kinerja BPK

Sumber: