Denda 2 %
DOK/Net : Ilustrasi PBB--
RK ONLINE - 30 September merupakan masa jatuh tempo wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PPB-P2). Jika melebihi masa jatuh tempo, wajib pajak yang telat dikenakan denda sebesar 2 persen tiap bulannya. Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mencatat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB diangka 80 persen atau baru diangka Rp 1,1 miliar dari target Rp 1, 4 miliar.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, wajib pajak yang telat membayarkan PBB dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan. "Maka dari itu kami mengimbau kepada wajib pajak untuk taat membayarkan PBB-P2 agar terhindar dari sanksi berupa denda," kata Amarullah.
Meski demikian, PAD PBB tersebut berpotensi menunggak, dengan demikian BKD akan menggandeng Kejaksaan Negeri untuk melakukan pendampingan dan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Upaya itu menurutnya akan dilaksanakan setelah tahun anggaran 2022 berakhir.
BACA JUGA:Tidak Lunas PBB-P2, BKD Gandeng Jaksa
"30 September memang batas akhir waktu yang ditetapkan, jika melewati batas itu maka dikenakan denda 2 persen. Tapi jika sampai dengan akhir tahun tetap belum membayar, maka kami akan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri untuk meminta pendampingan dalam proses penagihannya," jelas Amarullah.
Namun, lanjut dia, pihaknya menyakini para wajib pajak akan mentaati pembayaran PBB sampai dengan akhir tahun 2022 ini. Sehingga mampu tercapainya pendapatan PAD dari sektor tersebut.
Sumber: