Hari Ini Mulai Dibahas, RAPBD Perubahan 2022 Ditarget Disahkan 29 September

Hari Ini Mulai Dibahas, RAPBD Perubahan 2022 Ditarget Disahkan 29 September

DOK/RK : PARIPURA : DPRD Lebong menggelar paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD 2023.--

RK ONLINE - Senin (26/9), DPRD Lebong menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda sekaligus. Pertama, paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD 2023. Kemudian dilanjutkan dengan paripurna pandangan umum anggota dewan terhadap nota pengantar RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD 2023 dan ketiga paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum anggota dewan dalam RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD 2023. 

Untuk RAPBD Perubahan 2022 rencananya akan dilakukan pembahasn mulai hari ini (27/9) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong. Dijadwalkan RAPBD Perubahan tersebut disahkan menjadi Perda pada paripurna yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (29/9). 

Dalam struktur rancangan APBD Perubahan tahun 2022 diketahui pendapatan daerah diproyeksi naik sebesar Rp 18.874.127.256. Dari semula Rp 661.234.362.268 menjadi Rp 680.108.489.524. Sedangkan belanja daerah diproyeksi naik Rp 29.247.238.781. Dari semula 665.970.773.718 menjadi Rp 695.218.012.499.

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan ada beberapa program priotitas yang diusulkan dalam perubahan anggaran 2022. Seperti penambahan anggaran dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Kemudian pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga program  belanja wajib 2 persen subsidi untuk perlindungan sosial.

"Ada beberapa poin yang diprioritaskan yang nantinya akan dibahas bersama DPRD. Seperti tambahan anggaran untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun ini, " kata Kopli.

 

BACA JUGA:2 Objek Wisata Sudah Hasilkan PAD Rp 42 Juta

 

Ia berharap TAPD Kabupaten Lebong untuk terus mengikuti pembahasan RAPBD seperti apa yang sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebong. Sehingga pengesahannya juga bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Apalagi sesuai dengan jadwal yang ditentukan Mendagri, APBD Perubahan harus disahkan paling lambat akhir bulan ini, " demikian Kopli.

Sumber: