Siap-siap Pedagang Kaki Lima Bakal Ditertibkan

Siap-siap Pedagang Kaki Lima Bakal Ditertibkan

DOK/RK : Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Drs. Samsul Bahri, ST--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menggelar lapak dagangannya di jalur hijau. Seperti di Jalan Sukowati, Air Rambai, Talang Rimbo hingga jalan menuju Suka Raja. Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena pedagang kaki lima sudah menggunakan trotoar jalan untuk menggelar lapak dagangannya.

Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Drs. Samsul Bahri, ST mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi PAmong Praja (Satpol PP). Nantinya pedagang akan diminta pindah ke lokasi yang sudah disiapkan Disperindagkop UKM, tepatnya di belakang Kantor Pos.

"Penertiban ini bertujuan agar tak ada lagi pedagang yang berjualan diatas trotoar jalan. Selain menganggu keindahan hal tersebut menganggu fasilitas umum, " kata Samsul.

Dalam relokasi ini, pihaknya sudah menyiapkan 60 tenda untuk pedagang kaki lima yang ditertibkan. Lokasinya ada di belakang Kantor Pos agar terlihat lebih rapi dan tertib. Selain itu pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan mobil akan ditempatkan di satu tempat sehingga tidak menganggu arus lalu lintas. 

"Penertiban ini sudah lama diwacanakan. Hanya saja karena Covid-19, program tersebut tertunda. Dalam waktu dekat ini akan segera kita laksanakan dengan melibatkan Satpol PP hingga TNI dan Polri, " tambahnya. 

 

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Rejang Lebong Menurun

 

Selain pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan, penertiban juga akan menyasar pedagang kaki lima di seputaran Pasar Atas. Mereka diminta untuk menempati lapak-lapak yang sebelumnya sudah disediakan.

"Bagi pedagang kaki lima yang akan dipindahkan ke belakang Kantor Pos dipastikan tak dipungut retribusi maupun biaya apapun. Beda halnya dengan pedagang kaki lima di Pasar Atas, mereka tetap membayar retribusi sesuai dengan Perda, " demikian Samsul.

Sumber: