Bina Melalui CSR

Bina Melalui CSR

DOK/RK : Wabup Kepahiang, H. Zurdinata, S.IP--

RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan, perusahaan diharapkan dapat memenuhi tanggung jawab Corporate Social Responsibility (CSR) dalam rangka membina masyarakat yang ada di sekitar. Bahkan hal ini tertuang dalam perundang-undangan Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan PP Nomor 47/2012 tentang tanggung jawab sosial.

Turunan dari peraturan tersebut adalah peraturan daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan. Yakni setiap perusahaan dapat menyalurkan CSR sebesar 2-3 persen dari laba yang diperoleh setiap tahunnya.

"Ya diharapkan perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dapat membina masyarakat setempat dengan CSR, itu ada aturannya dan Perda daerah juga ada. Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR ini adalah perintah Undang-undang yang tidak boleh diabaikan," kata Wabup.

 

BACA JUGA:Dituntut CSR, SPBU Kelobak Tidak Dapat Berbuat Banyak

 

Menurutnya, CSR dapat berbentu pembinaan terhadap masyarakat, bina lingkungan, maupun pembangunan. Melalui dana CSR ini harus dapat memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi wilayah.

"Upaya tersebut diharapkan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Utamanya pula komitmen bersama antara perusahaan perusahaan dengan pemerintah daerah, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya," singkat Wabup.

Sumber: