Hari Pertama, Bawaslu Lebong Terima 32 Berkas Pendaftar

Hari Pertama, Bawaslu Lebong Terima 32 Berkas Pendaftar

DOK/RK : DAFTAR : Sejumlah masyarakat mendatangi kantor Bawaslu Lebong untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi Panwascam.--

RK ONLINE - Hari pertama penerimaan berkas dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) kemarin (21/9), disambut antusias masyarakat Lebong. Buktinya, sudah ada 32 berkas pendaftaran yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong. Ke-32 pendaftar tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Lebong. Hanya Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Pinang Belapis yang belum ada pendaftar.

Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP menjelaskan pendaftaran perekrutan Panwascam dibuka 21 hingga 27 September mendatang. Rekrutmen Panwascam dibuka menyusul turunnya Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024. 

"Hari pertama (kemarin, red) sudah ada 32 berkas yang kami terima dan tersebar di 10 kecamatan. Alhamdulillah masyarakat antusias. Mungkin untuk di dua kecamatan lainnya belum ada yang menyampaikan berkas karena terkendala cuaca dan jarak tempuh yang relatif jauh, " kata Jefriyanto.

Ditambahkannya, dalam perekrutan ini akan dilakukan 3 tahap seleksi. Pertama administrasi kelengkapan persyaratan peserta, tes tertulis dan tes wawancara. Untuk satu kecamatan akan diisi oleh 3 orang Panwascam. Artinya dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong maka jumlah kebutuhannya 36 orang. 

 

BACA JUGA:Jumlah Ormas Bertambah, LSM Tetap

 

"Masyarakat yang berminat sudah bisa datang dan mengisi berkas pendaftaran di kantor Bawaslu. Kami buka setiap hari jam kerja pukul 07.00–17.00 WIB,” tambahnya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para peserta. Usia paling rendah 25 tahun. Pendidikan minimal SMA sederajat. Integritas sangat diutamakan. Itu dibuktikan dengan tidak pernah dipidana penjara. Terpenting penting, pelamar bukan anggota serta pengurus partai politik (parpol) hingga syarat lainnya.

Sumber: