Syarat BSU

Syarat BSU

DOK/RK : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong, Indro Agus Febrianto--

RK ONLINE - Saat ini sebagian masyarakat Kabupaten Kepahiang sudah menikmati Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah. Untuk diketahui masyarakat yang berhak mendapatkan BSU merupakan pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta. Selain itu, pekerja yang terdaftar paling telat Juli 2022 lalu. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong, Indro Agus Febrianto menyampaikan, seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang yang terdaftar di BP Jamsostek sejak Juli 2022 mendapatkan BSU dari pemerintah.

Namun, Indro tidak bisa memastikan berapa jumlah masyarakat Kepahiang mendapat BSU. "Dalam hal ini kita hanya sebagai suplai data yang terdafar di BPJ Jamsostek saja, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kementerian tenaa kerja," kata Indro. 

Jika sudah terdaftar BP Jamsostek sejak Juli lalu tapi belum mendapatkan BSU, apakah BP Jamsostek siap untuk memfasilitasi? Menurut Indro, terkait hal tersebut pihaknya pun tidak dapat memastikan.

"Yang pasti seluruh data masyarakat Kabupaten Kepahiang peeserta BPJamsotek sejak Juli lalu telah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. Proses lanjutannya itu dilakukan kementerian, sehingga kita tidak bisa menjelaskan apa penyebab masyarakat yang belum mendapatkan BSU walaupun terdaftar dalam BP Jamsostek," demikian Indro.

Sumber: