30 Reklame di Toko Ponsel Diturunkan Paksa

30 Reklame di Toko Ponsel Diturunkan Paksa

DOK/RK : TURUNKAN : Personel Satpol PP menurunkan paksa reklame karena tak membayar pajak.--

RK ONLINE - Langkah tegas akhirnya diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terhadap reklame penunggak pajak. Kemarin (16/6), tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong menurunkan secara paksa 30 reklame smartphone berbagai ukuran yang terpasang di toko ponsel di wilayah Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen.

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan reklame smartphone yang diturunkan paksa tersebut terdiri dari dua merek. Jauh-jauh hari pihaknya sudah bersurat kepada masing-masing vendor di Bengkulu. Namun sampai saat ini belum ada satu pun yang membayarkan pajak penyelenggara reklame.

"Kami sudah melayangkan surat kepada Oppo dan Vivo selakupenyelnggara reklame. Untuk Oppo sudah menyampaikan surat balasan, namun isinya menyatakan jika mereka tidak membayarkan pajak dan menyerahkannya ke toko ponsel. Sementara untuk Vivo tak ada balasan, " kata Monginsidi.

Selanjutnya, lanjut Mongin, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik toko ponsel yang memasang reklame kedua merek smartphone tersebut untuk segera membayarkan pajak reklame. Jika dirasa tak sanggup membayar pajak, mereka juga diminta untuk menurunkan sendiri reklame yang terpasang di toko miliknya."Kami sudah memberikan waktu selama 15 hari. Namun sudah satu bulan lebih kami tunggu namun tak juga ada itikad baik. Terpaksa kami ambil tindakan tegas menurunkan secara paksa, " singkatnya.

 

BACA JUGA:Reklame Belum Juga Diturunkan, Monginsidi : Kami Tak Mau Gegabah

 

Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum) Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengaku menyayangkan tak ada itikad baik yang ditunjukkan penyelenggara reklame hingga akhirnya terpaksa dilakukan penurunan paksa ini. Meski demikian setelah penertiban ini, Pemkab Lebong tetap memberikan kesempatan bagi penyelenggara untuk kembali memasang reklame. Tentu syaratnya harus terlebih dahulu membayar pajak dan ketentuan lain sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku.

"Selain penyelenggra reklame smartphone, kedepan uapaya penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh, " demikian Andrian.

Sumber: