Pembatalan Porprov Dewan Nilai Bukan Kewenangan Dispora

Pembatalan Porprov Dewan Nilai Bukan Kewenangan Dispora

DOK/RK : Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--

RK ONLINE - Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu tertanggal 15 September telah mengeluarkan surat Nomor: 000.2415/Dispora/B.V/2022 tentang pembatalan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diagendakan pada November 2022 mendatang, lantaran keterbatasan anggaran. 

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menilai apa yang dilakukan Dispora dengan pembatalan Porprov bukanlah hal yang seharusnya dilakukan. Hal ini karena bukan wewenang Dispora, namun merupakan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Seperti halnya pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON), yang menyelenggarakan PON itu bukan Kemenpora, tapi dari pihak KONI. Seharusnya Dispora tidak melakukan apa yang bukan kewenangannya," kata Edwar, Jumat (16/9). 

Ia menambahkan, Dispora memiliki kapasitas untuk mengusulkan anggaran pelaksanaan kegiatan, bukan kapasitas menyelenggarakan dan membatalkan kegiatan. Terlebih pembatalan event atau kegiatan harus ada koordinasi dengan berbagai pihak terkait terlebih dahulu.

"Dispora itu menyiapkan anggarannya dan yang melaksanakan KONI. Jadi kami sangat menyayangkan jika Dispora membatalkan Porprov secara sepihak," papar Edwar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bengkulu itu.

 

BACA JUGA:KPU Ingatkan Parpol Jangan Asal Catut Nama

 

Dengan adanya persoalan ini, pihaknya melalui Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang merupakan mitra dari Dispora sekaligus juga membidangi pemuda dan olahraga akan memanggil kedua belah pihak untuk membahas persoalan Porprov ini.

"Dalam waktu dekat kita akan panggil Dispora dan KONI untuk membahas Porprov ini. Apa saja yang menjadi kendala dan persoalan akan kita bahas," singkat Edwar. 

Sumber: