Anak Wajib KIA

Anak Wajib KIA

DOK/RK : Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si--

RK ONLINE - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identitas diri yang harus dimiliki oleh anak yang berusia 0 sampai kurang dari 17 tahun. Kadis Dukcapil Ir. Nyayu Elia Hasanah, MSi menyebutkan tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan konstitusional warga negara.

"Sudah banyak penerbitan KIA, bukan berarti sosialisasi kita harus dihentikan. Jalan terus, fokus utama sosialisasi adalah sekolah dasar bukan hanya di perkotaan namun sampai ke pelosok desa, sosialisasi ini kita sampaikan melalui surat pemberitahuan ke Pemdes dan kelurahan, " ujar Ana sapaan akrabnya.

Secara teknis, pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.

"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," lanjut Ana.

 

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Riborn dan Blangko KIA Aman Hingga Akhir Tahun

 

Tak hanya itu, KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.

Sumber: