OPD Ditenggat Akhir September

OPD Ditenggat Akhir September

DOK/RK : BANTU : THL bekerja membantu pekerjaan ASN.--

RK ONLINE - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang sampai sekarang ini belum menyampaikan data jumlah Tenaga Harian Lepas (THL), diminta agar secepatnya menyampaikan data yang dimaksud ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.

Karena berdasarkan SE Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Agraria (KemenPAN-RB) RI, penyampaian data THL ditenggat akhir September ini. 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya, S.IP menyampaikan,total sementara THL di lingkungan Pemkab Kepahiang mencapai 2.076 orang yang tersebar di unit- unit kerja.

"Jumlah sementara 2.076 THL, karena ada OPD yang belum menyampaikan data THL-nya ke kami," kata Dedi. 

 

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Hartono : Kalau Keseluruhannya Belum Siap

 

Menurutnya, sesuai dengan SE yang disampaikan ke masing - masing OPD atau unit kerja, pendataan hanya untuk THL yang sudah bekerja minimal 1 tahun terhitung sejak 31 Desember 2021. Kemudian THL yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Jika masa kerja THL belum cukup atau usianya sudah melebihi batas, belum masuk pendataan.

"Bagi OPD yang belum menyampaikan data THL, silakan secepatnya menyampaikan datanya pada kami. Data THL yang disampaikan, hars menyesuaikan SE," demikian Dedi. 

Untuk diketahui, THL terbanyak di Kabupaten Kepahiang yakni di bawah naungan Dinas Dikbud sebanyak 527 THL. Selanjutnya di DLH 224 THL, Dinkes 210 THL, Satpol PP 188 THL, RSUD 185 THL, Dinas Pertanian 179 THL, dan di Setkab Kepahiang 176 THL. Dalam pendataan THL ini, diperlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangi pejabat pembina masing - masing THL.

Sumber: