KPU Coret 6 Pemilih

KPU Coret 6 Pemilih

DOK/RK : PLENO : KPU Kabupaten Kepahiang gelar pleno penetapan jumlah DPT berkelanjutan.--

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang kembali mencoret 6 pemilih yang sebelumnya masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pencoretan dilakukan karena ke 6 pemilih tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan hasil pleno DPT berkelanjutan untuk Agustus.

Ada yang sudah meninggal dunia dan ada juga yang pindah atau ke luar dari kependudukan Kabupaten Kepahiang. 

Komisoner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos, I, M.Pd.I mengatakan, berdasarkan pleno Agustus jumlah DPT Kabupaten Kepahiang diangka 109.086 pemilih. "Dari jumlah DPT bulan Juli lalu, ada pengurangan 6 pemilih pada bulan Agustus. Dari 6 pemilih ini 2 diantaranya meninggal dunia yakni di Kecamatan Kepahiang. Sementara untuk pemilih yang pindah yakni 1 pemilih di Kecamatan Bermani Ilir, 1 pemilih di Kecamatan Tebat Karai, serta 2 pemilih di Kecamatan Kepahiang," kata Supran. 

Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, Supran berharap segenap masyarakat khususnya pemerintah desa dan kelurahan proaktif menyampaikan data masyarakat yang meninggal dunia maupun yang pindah atau masuk.

 

BACA JUGA:Vermin KPU, Parsindo dan Republiku TMS

 

 

 

"Kita membutuhkan DPT yang akurat, karena itu kita berharap peran masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan melaporkan masyarakat yang meninggal dunia ataupun yang pindah ke luar dan masuk Kabupaten Kepahiang," ujarnya. 

DPT berkelanjutan yang setiap bulannya diplenokan oleh KPU Kabupaten Kepahiang, nantinya disinkronisasikan dengan data yang diterima dari Kemendagri. "Kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah/kelurahan dengan KPU ini semata-mata untuk mendapat data pemilih yang akurat,"demikian Supran.

Sumber: