Jangan Dipersoalkan
DOK/RK : Wabup Kepahiang, H. Zurdinata, S.IP--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berupaya memenuhi kebutuhan infrastruktur bagi masyarakat sebagai akses pelayanan dasar. Karena itu Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip pelaksanaan pembangunan infrastruktur tidak dipersoalan termasuk pembangunan jalan ring road. Terlebih pelaksanaan pembangunan jalan Simpang Kota Bingin-Lubuk Penyamun sepanjang 1,4 KM, jika dilakukan juga di titik jalan milik Pemkab Rejang Lebong maka dapat menimbul masalah hukum.
"Ada 400 meter jalan di kawasan itu merupakan aset Kabupaten Rejang Lebong, yang dalam hal ini dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepahiang. Karena itu dialihkan ke jalan ring road. Selain itu, tujuan pembangunan jalan ring road pun untuk percepatan pembangunan daerah. Harapan saya, miskomunikasi yang terjadi tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut," kata Wabup.
BACA JUGA:Ring Road Dibangun Berdasarkan Saran Dewan
Dengan demikian, ke depan dijelaskan Wabup, rencanya pembangunan jalan ring road ini akan dilaksanakan seluruhnya. Upaya yang akan dilakukan Pemkab adalah dengan mengajukan anggaran ke pemerintah pusat. Diketahui, jalan ring road merupakan jalan nasional yang dipinjampakaikan pada Kabupaten Kepahiang. Pada tahun 2012 lalu, regulasi mengatur bahwa Kabupaten Kepahiang tidak memulai pembangunan selama 10 tahun, jalan tersebut akan dievaluasi dan ditarik menjadi milik pusat.
"Untuk mengusulkan lanjutan pembangunan itu ke pusat, paling tidak sudah ada bangunan yang direalisasikan, mudah-mudahan rencana membangun seluruhnya jalan ini nanti akan terwujud," singkat Wabup.
Sumber: