Rp 10 Miliar Kekurangan Siltap Perangkat Desa Dibebankan di APBD Perubahan
Kasi Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Karmolis Merigi, ST--
Kemudian Sekdes memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, serta perangkat desa lainnya memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Sumber: