Tahun Ini Hanya 25 Lahan Bersertifikat
DOK/RK : Lahan--
RK ONLINE - Di tahun 2022 ini, Pemkab Lebong hanya bisa memproses penerbitan sertifikat terhadap 25 tanah milik daerah yang selama ini memang belum bersertifikat. Upaya ini merupakan salah satu bentuk langkah penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Sekaligus menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si menjelaskan dengan keterbatasan anggaran, program pensertifikatan terhadap lahan atau tanah milik Pemkab Lebong dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Ditahun ini ada 25 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Bahkan tahapannya sudah dilaksanakan. Mulai dari pengukuran ulang, pencocokan dokumen pembebasan lahan hingga dilakukan pemasangan patok.
"Dalam waktu dekat sudah clear. Semuanya melalui jalur umum. Sementara untuk jalur PTSL sudah kami usulkan namun belum diketahui apakah bisa diakomodir atau belum, " kata Putra sapaan akrabnya.
Ke-25 lahan yang disertifikatkan tahun ini tersebar dibeberapa kecamatan. Mulai dari Kecamatan Topos hingga Kecamatan Lebong Atas. Dilanjutkan Putra, setidaknya masih lebih dari 200 lahan milik daerah yang saat ini belum bersertifikat. Ia menargetkan seluruhnya bisa tuntas bersertifikat pada tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Targetkan 100 Lahan Dibuat Sertifikat
"Beberapa diantaranya adalah aset P3D saat Lebong mekar dari Rejang Lebong hingga tahun 2015. Karena beberapa tahun belakangan memang tak ada pembebasan lahan yang dilakukan, " tambahnya.
Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.
"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya.
Sumber: