Pemkab Ada Peluang
DOK/RK : Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU--
RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ada peluang bisa mengusulkan perbaikan jalan kabupaten ke pemerintah pusat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 2/2022 yang merupakan perbaikan dari UU 24/2014 tentang jalan. Artinya dengan peraturan perundang-undangan tersebut, kata Bupati, memberikan peluang bagi daerah mengusulkan perbaikan jalan.
Menurut Bupati, kondisi jalan Kabupaten Kepahiang saat ini sekitar 30 persennya dalam keadaan rusak. Sementara sejauh ini perbaikan dan pembangunan jalan dengan menggunakan APBD masih sangat terbatas.
"Dengan adanya aturan itu, memberikan peluang untuk kita dapat mengusulkan perbaikan jalan kabupaten ke APBN," jelas Bupati.
BACA JUGA:Jangan Hanya Tunggu Perintah Bupati
Ditambahkan Bupati, dengan implementasi aturan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus mendata serta melakukan pemetaan jalan kabupaten.
"Kita akan coba, nanti Dinas PUPR segera data dan usulkan jalan kabupaten yang kondisinya rusak. Dengan harapan dapat dialokasikan oleh APBN perbaikannya," kata Bupati.
Lebih lanjut, selain jalan kabupaten, status jalan provinsi di Kabupaten Kepahiang yang dalam kondisi rusak juga agar instansi terkait dapat mengusulkan perbaikannya. Hal ini agar masyarakat sebagai pengguna jalan dapat menikmati akses infrastruktur yang memadai.
Sumber: