Siapkan Perlindungan Sosial dari DTU

Siapkan Perlindungan Sosial dari DTU

DOK/RK : Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyiapkan anggaran belanja wajib perlindungan sosial dari Dana Transfer Umum (DTU). Hal ini disampaikan oleh  Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST. Hal tersebut sesuai dengan rapat yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui zoom meeting terkait PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

"Rapat ini dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022 sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN, " jelasnya.

Dilanjutkannya, anggaran belanja wajib ini nilainya dua persen dari DTU dihitung berdasarkan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.

"Program ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking DTU berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya, " lanjutnya.

 

BACA JUGA:2023, Fokus Kembangkan Objek Wisata

 

Adapun belanja wajib perlindungan sosial tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial (bansos) kepada pelaku UMKM, ojek, menciptakan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

"Dengan harapan, inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat,” singkatnya.

Sumber: