Laporan 5 UPK Eks PNPM MPD Ditenggat Hingga Akhir Bulan
Ilustrasi--
RK ONLINE - Dari total 8 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sampai saat ini hanya ada 3 UPK yang sudah menyerahkan laporan ke Dinas PMD Kabupaten Kepahiang.
Sementara untuk laporan 5 UPK yang sampai saat ini belum menyerahkan laporan keuangan dan aset, masih ditunggu Dinas PMD dan ditenggat hingga akhir September 2022 ini.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH mengatakan kalau 3 UPK yang sudah menyerahkan laporan ini adalah UPK Kecamatan Kepahiang, UPK Kecamatan Ujan Mas dan UPK Kecamatan Kabawetan.
BACA JUGA:Dilaporkan Mak-mak, Mantan Kepala SDN 6 Kepahiang Dicecar Penyidik
Sementara 5 UPK lainnya seperti UPK Kecamatan Merigi, UPK Kecamatan Tebat Karai, UPK Kecamatan Bermani Ilir, UPK Kecamatan Muara Kemumu dan UPK Kecamatan Seberang Musi, sampai saat ini tidak kunjung menyerahkan laporan keuangan dan aset.
"Sampai sekarang (Kemarin, red) laporan yang masuk dengan kami hanya 3 UPK. Sedangkan 5 UPK lainnya belum. Tetap kita tunggu hingga batas waktu yang telah ditetapkan," ungkap Avico.
Dari data yang berhasil dihimpun, laporan keuangan UPK Kecamatan Kepahiang sebesar Rp 4.816.500.000. Kemudian laporan UPK Kecamatan Kabawetan, Rp 1.040.375.541 dan UPK Kecamatan Ujan Mas, Rp 649.102.000. Total dana tersebut merupakan dana bergulir, baik yang masih berada di kas UPK maupun yang masih bergulir di masyarakat selaku konsumen.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, KAMMI Demo DPRD Provinsi
Avico mengingatkan kalau keuangan yang dilaporkan UPK kepada mereka ini wajib dipertanggungjawabkan. Karena untuk membuktikan laporan tersebut, Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang akan melakukan pengecekan langsung.
Sumber: