Pemkab Belum Ambil Langkah Outsourcing
DOK/RK : Bupati Kepahiang Dr. Ir. HidayatullahDr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU--
RK ONLINE - Surat Edaran (SE) MenPAN-RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah masih menjadi polemik. Banyak pemerintah daerah multitafsir dengan SE tersebut, sehingga ada yang berencana menggantungkan harapannya pada alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibiayai APBN atau pemerintah pusat.
Surat edaran ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN. Antara lain sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan sudah diatur didalam KepmePAN-RB nomor 1197 tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang diisi PPPK, jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK salah satunya adalah guru. Namun demikian, dijelaskan Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, langkah pemerintah untuk menata pegawai non-ASN yang dalam hal ini tenaga harian lepas pada pemerintah daerah, belum seluruhnya dapat diakomodir, lantaran keterbatasan anggaran APBD. Termasuk langkah Pemkab untuk merekrut tenaga outsourcing.
"Kalau pegawai non ASN atau THL administrasi dijadikan PPPK, berat bagi Pemkab mengakomodir alokasi anggarannya. Sementara daerah masih bergantung PPPK APBN," jelas Bupati.
Sementara, instansi pemerintah daerah saat ini kata Bupati, masih membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, jika aturan tersebut diberlakukan, maka Pemkab juga melakukan langkah outsourcing. "Kita masih membutuhkan THL sopir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Kalau diberlakukan, bisa jadi outsourcing. Langkah-langkah ini perlu dikaji dan disiapkan. Yang pasti menyesuaikan dengan kemampuan daerah (Keuangan, red) sehingga belum diterapkan," singkat Bupati.
Sumber: